Tugas Pertemuan III Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi


TUGAS PERTEMUAN 3



1)      Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti : Polisi, Hakim, Dokter, Programmer, data entri operator, database administrator dan sebagainya.

Jawaban :

Ø  seorang polisi yang profesional adalah

a.       seorang polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.

b.      Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.



Ø  Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    1. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    2. Konsisten.
    3. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    4. Loyalitas.

Ø  Bentuk profesionalisme profesi Dokter:

  • Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien

Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan. Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pola hubungan vertikal yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif, apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar manusia telah ada sejak lahirnya. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit) untuk menyembuhkan pasien.

  • Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien

Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter.

  • Sahnya Transaksi Terapeutik

Mengenai syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut:

  • Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
  • Kecakapan untuk membuat perikatan
  • Suatu hal tertentu
  • Suatu sebab yang sah

  • Informed consent

Persetujuan tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan berdasarkan informasi.   Pada hakekatnya, hubungan antar manusia tidak dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Bahasa kedokteran banyak menggunakan istilah asing  yang tidak dapat dimengerti oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien. Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat negative.

Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien

Tanggung Jawab Etis

Peraturan yang mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman perilaku. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics dengan landasan idiil Pancasila dan landasan strukturil Undang-undang Dasar 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.

Tanggung Jawab Hukum

Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:

  1. Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata.
  2. Tanggung Jawab Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum.
  3. Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi.

Ø  SEORANG PROGRAMMER

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat





Ø  Bentuk Profesionalisme Seorang Data Entri Operator

  • Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya

  • Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan

  •  Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi



  • Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry

  •  Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput



Ø  Bentuk Profesi Database Administrator
Database Administrator  adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam  jaringan rganiza.

Peran Database Administrator adalah untuk merancang, memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan komponen terkait untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi bisnis yang didukung oleh tuning server yang diperlukan. Ini termasuk memastikan ketersediaan aplikasi client / server, mengkonfigurasi semua implementasi baru, dan mengembangkan proses dan prosedur untuk manajemen berkelanjutan lingkungan server. Mana yang berlaku, Administrator Server akan membantu dalam mengawasi keamanan fisik, integritas, dan keamanan dari pusat data / server .
Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.

Pendekatan database mengikuti beberapa prinsip:
* Data tetap konsisten dalam database
* Data terdefinisi dengan jelas
* User mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
* Ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control (semua dapat masih dapat diperoleh dalam keadaaan darurat)
Peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS).

Tingkatan DBA
• Database Analysts/Query Designers
• Junior  DBAs
• Midlevel DBAs
• DBA Consultan

Skill atau kemampuan yang harus dimiliki seorang DBAs
Peran Database Adminitrator meningkat berdasarkan database dan proses yan dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS). Skill yang harus dimiliki seorang DBA :
• Backup Recovery
• Database Security
• Availibilty Management
• Database Performance Tuning
• Integrity of Data
• Developer Assistant

Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
• Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
• Memiliki pemahaman mengenai design database
• Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
• Memiliki kemampuan backup dan recovery
• Memiliki pengetahuan mengenai security management
• Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
• Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
• Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
• Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
• Fleksibilitas dan adaptabilitas
• Kemampuan organisasional yang bagus
• Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
• Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
• Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
• Komitmen untuk melanjutkan professional development
• Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act

Aktivitas Kerja Database Administrator (DBA Activity)
Kerja dari database administrator (DBA) tergantung organisasi yang mempekerjakannya dan tingkat tanggung jawab pada jabatan. Tanggung jawab khusus barangkali hanya maintenance atau terlibat khusus dalam database development.

Tanggung jawab khusus tersebut meliputi:

·         Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan

·         Memonitor rganizatio dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user

·         Merencanakan conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan

·         Memikirkan kedua back end rganization dari data dan aksesibilitas front end untuk end user

·         Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu

·         Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system

·         Memasang dan menguji versi baru dari database management system (DBMS)

·         Memelihara standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act

·         Membuat dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data (metadata)

·         Mengontrol izin akses dan hak

·         Men-develop, mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery

·         Menjamin penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar

·         Perencanaan kapasitas

·         Bekerja dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer

·         Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana keamanan database

·         Mempersiapkan dan memasang aplikasi baru



Etika Profesi Database Administrator

·         Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja

·         Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh membocorkan rahasia dari perusahaan lama

2)      Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang no-IT

    Jawaban :

·         SEORANG PROGRAMMER

Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:

* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

·         Profesi Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

  • Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
  • Menjaga dan memelihara integritas profesi.
  • Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
    1. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
    2. Konsisten.
    3. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
    4. Loyalitas.





Sumber Referensi :


http://nixonmarojahan.wordpress.com/2015/04/16/etika-dan-profesionalisme-sistem-informasi/


https://yusniaalfisyahrin.wordpress.com/2011/07/09/etika_profesi_dba/


Comments