TUGAS PERTEMUAN 3
1) Jelaskan bagaimana bentuk
profesionalisme dalam profesi seperti : Polisi, Hakim, Dokter, Programmer, data
entri operator, database administrator dan sebagainya.
Jawaban :
Ø seorang polisi yang profesional
adalah
a. seorang polisi yang merespon setiap panggilan
kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu
dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi
selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan
teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin
diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih
konvensional dan relatif tidak kompleks.
b. Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi
tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang
diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah
yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern.
Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan
pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi
adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu
‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi
dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat.
Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
Ø Profesi Hakim adalah profesi dengan
pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang
bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum
dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
- Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
- Menjaga dan memelihara integritas profesi.
- Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
- Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
- Konsisten.
- Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
- Loyalitas.
Ø Bentuk
profesionalisme profesi Dokter:
- Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan
hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai
seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan
ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan
dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini
berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan
anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu
kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya.
Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan
nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien
menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan
kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa
sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan
memberikan bantuan pertolongan. Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father
knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk
bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk
menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali
oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pola hubungan vertikal
yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik
dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang
melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal
pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif,
apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan
penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi
otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar
manusia telah ada sejak lahirnya. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu
(kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya
dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit)
untuk menyembuhkan pasien.
- Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan
hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat
pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang,
tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisan
dengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti
misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta
mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik
juga memerlukan kesediaan dokter.
- Sahnya Transaksi Terapeutik
Mengenai
syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan
4 (empat) syarat sebagai berikut:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
- Kecakapan untuk membuat perikatan
- Suatu hal tertentu
- Suatu sebab yang sah
- Informed consent
Persetujuan
tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan
persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan
mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan
berdasarkan informasi. Pada hakekatnya, hubungan antar manusia tidak
dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter
dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien
merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih
dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Bahasa
kedokteran banyak menggunakan istilah asing yang tidak dapat dimengerti
oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan
menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan
membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh
dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah
dimengerti oleh pasien. Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah
untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak
disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi
dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat
negative.
Tanggung
Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
Tanggung
Jawab Etis
Peraturan
yang mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik
Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman
perilaku. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan
Menteri Kesehatan. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan
mempertimbangkan International Code of Medical Ethics dengan landasan
idiil Pancasila dan landasan strukturil Undang-undang Dasar 1945. Kode Etik
Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar manusia yang mencakup
kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban
dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Tanggung
Jawab Hukum
Tanggung
jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap
ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab
seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata.
- Tanggung Jawab Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum.
- Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi.
Ø
SEORANG
PROGRAMMER
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Ø Bentuk
Profesionalisme Seorang Data Entri Operator
- Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
- Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan
- Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi
- Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang data entry
- Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput
Ø Bentuk
Profesi Database Administrator
Database Administrator adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam jaringan rganiza.
Database Administrator adalah seseorang yang bekerja dalam memanage sebuah database dalam jaringan rganiza.
Peran Database Administrator adalah untuk merancang,
memasang, mengelola, dan perusahaan mengoptimalkan server dan komponen terkait
untuk mencapai kinerja yang tinggi dari berbagai aplikasi bisnis yang didukung
oleh tuning server yang diperlukan. Ini termasuk memastikan ketersediaan
aplikasi client / server, mengkonfigurasi semua implementasi baru, dan
mengembangkan proses dan prosedur untuk manajemen berkelanjutan lingkungan
server. Mana yang berlaku, Administrator Server akan membantu dalam mengawasi
keamanan fisik, integritas, dan keamanan dari pusat data / server .
Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.
Database administrator bertanggungjawab terhadap performance, integeritas, dan keamanan dari database. Peran tambahan yang diperlukan kemungkinan besar termasuk perencanaan, pembangunan (development), troubleshooting.
Pendekatan database mengikuti beberapa prinsip:
* Data tetap konsisten dalam database
* Data terdefinisi dengan jelas
* User mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
* Ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control (semua dapat masih dapat diperoleh dalam keadaaan darurat)
Peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS).
* Data tetap konsisten dalam database
* Data terdefinisi dengan jelas
* User mengakses data secara bersamaan, dalam bentuk yang cocok untuk mereka
* Ada ketentuan untuk keamanan data dan recovery control (semua dapat masih dapat diperoleh dalam keadaaan darurat)
Peran database administrator meningkat berdasarkan database dan proses yang dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS).
Tingkatan DBA
• Database Analysts/Query Designers
• Junior DBAs
• Midlevel DBAs
• DBA Consultan
• Database Analysts/Query Designers
• Junior DBAs
• Midlevel DBAs
• DBA Consultan
Skill atau kemampuan yang harus dimiliki seorang DBAs
Peran Database Adminitrator meningkat berdasarkan database dan proses yan dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS). Skill yang harus dimiliki seorang DBA :
• Backup Recovery
• Database Security
• Availibilty Management
• Database Performance Tuning
• Integrity of Data
• Developer Assistant
Peran Database Adminitrator meningkat berdasarkan database dan proses yan dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS). Skill yang harus dimiliki seorang DBA :
• Backup Recovery
• Database Security
• Availibilty Management
• Database Performance Tuning
• Integrity of Data
• Developer Assistant
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang
DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
• Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
• Memiliki pemahaman mengenai design database
• Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
• Memiliki kemampuan backup dan recovery
• Memiliki pengetahuan mengenai security management
• Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
• Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
• Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
• Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
• Fleksibilitas dan adaptabilitas
• Kemampuan organisasional yang bagus
• Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
• Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
• Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
• Komitmen untuk melanjutkan professional development
• Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act
• Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
• Memiliki pemahaman mengenai design database
• Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
• Memiliki kemampuan backup dan recovery
• Memiliki pengetahuan mengenai security management
• Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
• Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
• Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
• Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
• Fleksibilitas dan adaptabilitas
• Kemampuan organisasional yang bagus
• Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
• Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
• Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
• Komitmen untuk melanjutkan professional development
• Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act
Aktivitas Kerja Database Administrator (DBA Activity)
Kerja dari database administrator (DBA) tergantung organisasi yang mempekerjakannya dan tingkat tanggung jawab pada jabatan. Tanggung jawab khusus barangkali hanya maintenance atau terlibat khusus dalam database development.
Kerja dari database administrator (DBA) tergantung organisasi yang mempekerjakannya dan tingkat tanggung jawab pada jabatan. Tanggung jawab khusus barangkali hanya maintenance atau terlibat khusus dalam database development.
Tanggung jawab khusus tersebut meliputi:
·
Menentukan
kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan
·
Memonitor
rganizatio dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke
front end user
·
Merencanakan
conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan
·
Memikirkan
kedua back end rganization dari data dan aksesibilitas front end untuk end user
·
Memperhalus
logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu
·
Memperhalus
lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system
·
Memasang dan
menguji versi baru dari database management system (DBMS)
·
Memelihara
standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act
·
Membuat
dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus
data (metadata)
·
Mengontrol
izin akses dan hak
·
Men-develop,
mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery
·
Menjamin
penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar
·
Perencanaan
kapasitas
·
Bekerja
dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer
·
Berkomunikasi
secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan
dana keamanan database
·
Mempersiapkan
dan memasang aplikasi baru
Etika Profesi Database Administrator
·
Menjaga
rahasia database dimana tempat kita bekerja
·
Apabila kita
berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh
membocorkan rahasia dari perusahaan lama
2) Pilihlah satu profesi bidang IT dan
satu profesi bidang no-IT
Jawaban :
·
SEORANG
PROGRAMMER
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
Dalam setiap profesi kita butuh memiliki sikap profesionalisme, apaun itu bidangnya yang sedang anda lakukan. Kita juga perlu mengetahui kode etik professional yang harus dimiliki oleh seorang IT. Dan berikut adalah ciri-ciri profesionalisme yang dibutuhkan seorang IT:
* Memiliki pengetahuan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki ketrampilan yang tinggi di bidang TI
* Memiliki pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
* Tanggap tehadap masalah client, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
* Mampu melakukan pendekatan multidispliner
* Mampu bekerja sama (Team Work)
* Bekerja dibawah disiplin etika
* Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat
·
Profesi
Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke
dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada
jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:
- Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
- Menjaga dan memelihara integritas profesi.
- Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
- Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
- Konsisten.
- Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
- Loyalitas.
Sumber
Referensi :
http://nixonmarojahan.wordpress.com/2015/04/16/etika-dan-profesionalisme-sistem-informasi/
https://yusniaalfisyahrin.wordpress.com/2011/07/09/etika_profesi_dba/
Comments
Post a Comment